Home > Informasi > Halalkah Jajanan Kita?

Halalkah Jajanan Kita?

August 11th, 2008

Jajan sudah menjadi hal yang lazim bagi masyarakat, baik jajan makanan ringan di pinggir jalan, jajan nasi di warung, atau jajan makanan mahal di restoran. Jajan menawarkan hal yang tidak bisa diperoleh jika dibandingkan dengan menikmati makanan di rumah. Mulai dari banyaknya pilihan, efisiensi waktu, dan kenyamanan ditawarkan jajan. Bahkan jajan di tempat-tempat eksklusif menjadi simbol prestise prestise seseorang. Apalagi untuk kalangan mahasiswa kos-kosan, jajan merupakan jadwal wajib di buku agenda harian baik pagi, siang sampai malam. Disamping karena kondisi yang mensyaratkan demikian tapi juga disebabkan kemampuan dan sarana memasak kurang mendukung. ; )

Bagi seorang muslim hanya satu pertanyaan sebelum jajan. “Halal kah?” karena sudah menjadi keharusan bagi muslim untuk mengkonsumsi makanan yang halal. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 172,

”Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.”

Dan makanan yang haram akan mendekatkan kita ke neraka sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, ”Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka neraka lebih utama baginya”.

Maka atas hadist tersebut mempertanyakan status kehalalan suatu makanan sangatlah utama bagi umat muslim. Karena dalam ajaran Islam konsep halal itu mencakup aspek bahan dan proses, baik proses mengolah, memasak, mensajikan, bahkan proses memperoleh makanan tersebut dan kebaikan akan makanan tersebut bagi tubuh kita.

Membedakan jajanan halal atau jajanan haram tentu terasa lebih ringan jika kita hidup di lingkungan muslim. Karena kita berasumsi jika penduduknya muslim maka penjual jajanan tentu juga muslim maka jajanan yang disediakan pun halal. Namun, di lingkungan muslim pun belum tentu semua penjual jajanan baik penjual jajanan keliling, warung makan maupun restoran mahal terkondisikan halal. Biasanya, hal tersebut disebabkan tidak kaffahnya pengetahuan muslim tentang agama yang dipeluknya khususnya tentang hukum halal dan haram. Contohnya, di beberapa warung makan yang notabene dimiliki oleh seorang muslim masih saja ada yang menyediakan “dadih” (darah beku) sebagai salah satu sajiannya. Jika menyusuri jalanan masih saja dijumpai warung pinggir jalan yang menyediakan masakan ular atau katak (swike). Selain itu masih juga ditemui restoran, warung, maupun penjual kue yang mencampurkan “Khamr” pada saat proses memasak. Baik campuran khamr sebagai bumbu yaitu arak, sake, dan wine (masakan cina, jepang, atau eropa-tapi belum tentu dicampur lo!) atau campuran Khamr sebagai bahan adonan seperti Rhum (dicampur dalam cokelat/kue cake).

Tentang makanan haram Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Baqarah : 173).

Dan mengenai khamr Allah telah jelas-jelas melarang dalam surah Al-Maidaah:91 “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.

Di daerah dengan penduduk muslim sebagai minoritas, menerka suatu makanan dikategorikan halal atau haram menjadi lebih sulit. Karena di derah dengan minoritas muslim terdapat beragam agama yang tentu berimbas hukum pengharaman makanan akan berbeda pula. Makanan tertentu yang diharamkan bagi umat Islam belum tentu diharamkan umat agama lain. Maka dengan kondisi demikian tentu jajanan yang tersedia akan lebih bervariasi antara halal dan haram akibatnya pilihan makanan halal yang ada pun semakin berkurang. Seperti di kota tempat penulis tinggal saat ini, Kota Manado. Penduduk kota Manado mayoritas beragama Kristen Protestan dan Katolik. Bagi umat Kristen daging Babi dihalalkan tetapi tidak bagi umat Islam. Untungnya warung makan di Kota Manado lebih terbuka. Warung atau restoran di Kota Manado yang menyediakan menu babi terang-terangan mencantumkan Babi dalam daftar menu, bahkan di papan nama restoran. Walaupun begitu, jajan pada warung/restoran yang melabeli dirinya halal di Kota Manado pun masih menyisakan rasa was-was akan kehalalan proses memasaknya. Jika kita hidup di Eropa, Amerika atau negara-negara lain yang umat muslim menjadi benar-benar minoritas maka jajanan halal menjadi komoditi langka.

Karena itu, penulis lampirkan cara memilih restoran/tempat makan yang insyaAllah halal dari jurnal  MUI. Tips ini sebagai bekal untuk siapa saja yang peduli akan kehalalan makanan yang ia makan. Tips ini insyaAllah tidak hanya untuk memilih restoran/rumah makan (warung) tapi juga bisa untuk menentukan apakah kita menghadiri undangan makan dari rekan-rekan, atasan, ataupun undangan pernikahan.

Tips Memilih Restoran

1.       Cari restoran yang pemiliknya jelas-jelas muslim. Kita harapkan dia punya komitmen terhadap kehalalan lebih besar dibandingkan dengan non muslim. Sekalipun begitu, tetap waspada, karena tidak semua muslim mengerti hukum halal-haram.

2.      Kalau bisa carilah restoran yang sudah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI, baik pusat maupun daerah. Jumlahnya masih terbatas, bisa kita baca di daftar restoran halal.

3.      Perhatikan menu makanan yang disajikan. Apakah ada yang mencurigakan? Apakah restoran tersebut menghidangkan menu dari daging babi atau makanan dengan nama-nama mengandung kata pork, ham, dan bacon? Apakah restoran menyediakan minuman keras seperti bir, vodka, dan sejenisnya? Kalau ya, kita harus menghindar.

4.      Tidak ada salahnya kita bertanya untuk memastikan bahwa restoran yang kita datangi tidak menyajikan makanan yang haram atau syubhat. Misalnya kita tanyakan apakah menggunakan angciu atau wine. Kalau ya, ada baiknya kita memberitahu bahwa seorang muslim diharamkan mengkonsumsinya. Tentu dengan cara yang baik, agar pihak restoran tahu dan kita harapkan mau meninggalkan penggunaan bahan-bahan yang haram atau syubhat.

By Mas Nugi (Alumni Karisma, Sekarang Tinggal di Manado)

gambar diambil dari http://www.foods-recipe.com

Informasi , ,

  1. August 11th, 2008 at 07:40 | #1

    Ayo Cari makanan yang HALAL !! agar hidup kita BAROKAH…

  2. September 8th, 2008 at 15:00 | #2

    eh….selain penjualnya muslim kita juga harus syar’i juga lho dalam jual beli jajan, kita buat perjanjian dengan penjualnya tentang harganya (akad), baru halal dan syar’i

  3. September 8th, 2008 at 20:46 | #3

    Pada dasarnya semua jual beli tu halal, kecuali ada yang melarangnya…
    Nah, larangannya tu ada beberapa poin. Selain pada masalah Zatnya, juga patut diperhatikan adalah akadnya….

    Lebih lanjut ada artikel menarik tentang jual beli…. klik di sini

  4. ucup cakep
    September 16th, 2008 at 13:28 | #4

    makan gak makan yang penting HALAL AND TOYYIB
    betul tidak…???

  1. No trackbacks yet.