Sedekah
Perumpamaan sedekah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas Karunia-Nya lagi maha Mengetahui. (QS:Al Baqarah:27)
Cakupan sedekah atau sodaqoh sangatlah luas. Sedekah itu tidak harus dengan harta karena segala amal kebaikan adalah sedekah. Sehingga mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar maa’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.
Al Jurjani memberikan definisi sedekah ialah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang kepada orang lain secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Hal tersebut juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah.
Dalam sebuah tausiahnya, Ustadz Yusuf Mansur menyampaikan bahwa sedikitnya ada empat keutamaan bersedekah. Pertama, mengundang datangnya rezeki. “Allah berfirman dalam salah satu ayat Alquran bahwa Dia akan membalas setiap kebaikan hamba-hamba-Nya dengan 10 kebaikan. Bahkan di ayat yang lain dinyatakan 700 kebaikan. Ali bin Abi Thalib pernah menyatakan, “Pancinglah rezeki dengan sedekah”.
Kedua, sedekah dapat menolak bala. Rasulullah pernah bersabda, “Bersegeralah bersedekah, sebab yang namanya bala tidak pernah bisa mendahului sedekah.”
Ketiga, sedekah dapat menyembuhkan penyakit. Rasulullah menganjurkan, “Obatilah penyakitmu dengan sedekah.”
Keempat, menunda kematian dan memperpanjang umur. Rasulullah mengatakan, “Perbanyaklah sedekah. Sebab, sedekah bisa memanjangkan umur”. Mengapa semua itu bisa terjadi? Hal tersebut bisa terjadi karena Allah mencintai orang-orang yang bersedekah.
Kekuatan dan kekuasaan Allah jauh lebih besar dari persoalan yang dihadapi oleh manusia. Kalau Allah sudah mencintai seseorang, maka tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, tidak ada kebutuhannya yang Allah tidak kabulkan, tidak ada dosanya yang Allah tidak ampuni, dan dia akan meninggal dalam keadaan husnul khatimah (baik).
Sahabat Rasulullah telah mencontohkan bersemangat untuk bersedekah di jalan Allah. Sedemikian menggeloranya semangat itu, seakan semangat bersedekah mengalir di aliran darah para sahabat.
Dikisahkan dalam Sirah Nabawiyah, umat Islam menghadapi ancaman agresi imperium Romawi dalam perang Tabuk. Menyambut agresi tersebut Rasulullah segera mengumumkan perang. Menyambut pengumuman perang, bersegeralah sahabat untuk berperan serta dan menyedekahkan harta mereka di jalan Allah. Abu Bakar As-Sidiq yang pertama kali menyerahkan hartanya untuk disedekahkan, memberikan seluruh hartanya dan menyisakan Allah dan Rasulullah untuk keluarga beliau. Umar Bin Khatab menyusul dengan menyedekahkan setengah hartanya dan Adburrahman bin Auf menyedekahkan unta-untanya hingga seratus ekor. Sahabat yang lain berbondong-bondong menghadap Nabi untuk mensedekahkan apa yang dimiliki walaupun hanya tenaga (untuk bertempur) saja.
Allah pun melukiskan semangat berjihad tersebut dengan firmannya : “dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: “Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu.” lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan (At Taubah : 92).(Nugi)
Teringat kata AA Gym kalau orang senyum itu hanya memerlukan 17 otot, tetapi kalau cemberut mengelurkan 34 otot, jadi sedekah dengan senyum itu juga memerlukan otot, tapi kita tidak lelah dan tidak keluar banyak tenaga karena otot kita akan menjadi lentur dan kita Insya Allah akan awet muda…
senyumlah….ha….ha…ha..
ayo perbanyaklah sedekah,,
yups salah satunya lewat KArismA ini, insya Allah kan bermnfaat dunia dan akherat,, OK…!1
Jadilah donatur tetap KARISMA ^_^
mungkin gk pengurus zakat itu melaklukan korupsi terhadap zakat yang sudah disalurkan seseorang kepadanya ?